Categories
Uncategorized

Penurunan Pajak UMKM Diharapkan Dapat Meningkatkan Jumlah PDB

Penurunan Pajak UMKM Diharapkan Dapat Meningkatkan Jumlah PDB

Salah satu jenis kebijakan baru pemerintah yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan UMKM sekaligus penurunan jumlah PPh yang sudah diberlakukan untuk mereka Konsultan Pajak Jakarta.

Ada pun penurunan PPh UMKM diharapkan bisa meningkatkan kontribusi mereka pada Pendapatan Domestik Bruto. Novani Karina Saputri selaku Peneliti Center for Indonesian Policy Studies berkata jika peningkatan jumlah PDB bisa saja disebabkan oleh makin banyaknya UMKM yang melek pajak dan membayar pajak tepat waktu.

Penurunan tarif pajak yang mencapai 0.5% akan menjadinilai insentif yangmencukupi untuk para pelaku UMKM mengingat penurunan ini terbilang cukup tinggi. Selain itu, dengan adanya penurunan pajak dibayar ini diharapkan bisa meningatkan keuntungan bersih juga meningkatkan kemampuan usaha UMKM jadi daya saingnya terus mengalami peningkatkan dari tahun ke tahun.

Insentif ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya UMKM baru di Indonesia. Dengan adanya tarif pajak yang ringan, diharapkan jika makin banyak orang yang tertarik untuk membuka usaha dan menjalankan UMKM untuk mendapatkan keuntungan.

Secara tidak langsung, pemerintah telah mendorong UMKM untuk menjalankan pembukuan yang bisa dipertanggung jawabkan nantinya. Novani mengatakan jika pemerintah telah beberapa kali melakukan revisi kebijakan perpajakan untuk menginsentif pelaku bisnis guna melakukan pembayaran pajak tepat waktu dan sesuai dengan kriteria dari wajib pajak.

Meskipun pada saat PP No 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan yang asalnya dari usaha yang mana diterima wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu, tidak langsung ditanggapi secara positif oleh para UMKM, namun semakin ke sini, kebijakan ini pun di sambut dengan sangat baik, apalagi telah terjadi revisi yakni penurunan tarif yang semulanya 1% menjadai 0.5%.

Salah satu hal yang mendorong pelaku UMKM tidak taat pajak dikarenakan biaya produksi, kebutuhan pribadi dan biaya lainnya yang dikeluarkan menipiskan keuntungan. Dan mengenai pajak yang dimaksudkan untuk pelaku usaha berbasis online, kebijakan ini akan diberlakukan dengan cara yang baik jadi tidak akan membani mereka. Diharapkan kebijakan pemerintah yang dilakukan saat ini bisa menggerak para pelaku bisnis UMKM untuk lebih transparan dalam membayar pajak.