Mengenal 4 Bentuk Badan Usaha, Ada PT dan CV

Setiap orang ingin hidup dan bekerja dengan baik sehingga memiliki kehidupan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Ketika kamu merasa siap membuat badan usaha sendiri serahkan prosesnya pada Jasa Pemeriksaan Pajak. Namun tahukah kamu, apa itu CV dan PT?
- Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan badan usaha berbentuk hukum yang bangku kepemimpinannya dipegang penuh oleh direksi juga dewan komisaris. Perusahaan berbentuk PT menggunakan saham sebagai modal. Pemegang saham dengan persentase terbanyak memiliki pengaruh lebih banyak daripada pemegang saham kecil.
Apa saja jenis usaha yang cocok untuk PT? Jawabannya sangat beragam. Di Indonesia, kamu bisa menemukan PT sektor perindustrian dengan mudah. Tapi tidak mustahil juga kamu menemukan PT dengan sektor bisnis pertanian dan konsumsi.
- Persekutuan Komanditer (CV)
Kamu yang lebih suka bekerja dengan sedikit orang di dalamnya mungkin lebih menyukai badan usaha yang satu ini. CV merupakan jenis badan usaha yang bisa dijalankan minimal oleh 2 orang. Jika di PT ada dewan komisaris dan direksi maka kamu bisa menemukan sekutu aktif dan pasif pada CV.
Bidang usaha yang bisa dijalankan CV mungkin lebih sedikit daripada PT. Kamu bisa mendirikan CV percetakan, jasa dan sektor perdagangan. Selain ketiga sektor tersebut, masih ada sektor bisnis yang juga cocok dengan manajemen CV.
- Perusahaan Perseorangan
Sebagaimana namanya, perusahaan yang satu ini dijalankan oleh satu orang. Daripada PT atau CV, bisa jadi modal dan teknologi yang dimiliki perusahaan perorangan sangatlah sedikit. Tantangan menjalankan perusahaan perorangan pun sangat banyak karena setidaknya kamu harus kreatif dan inovatif.
- Koperasi
Kamu lebih suka membuat badan usaha yang unsur kekeluargaannya masih sangat kental? Jika iya maka pilihlah koperasi. Di Indonesia, jumlah koperasi sangatlah banyak dan masing-masing koperasi memiliki keunikan tersendiri. Sebelum membuat koperasi sendiri biasanya beberapa orang bertindak selaku anggota.
Sudah tahu apa saja kelebihan PT CV? Hubungi jasa pembuatan PT CV Jakarta dan minta mereka untuk mengurus pendirian badan usahamu. Perusahaan kompeten mampu mengurusnya dengan mudah dan cepat sesuai regulasi yang berlaku.