Categories
Bisnis

Lupa Lapor SPT Tahunan Pajak, Bisa Kena Denda Ini

Lupa Lapor SPT Tahunan Pajak, Bisa Kena Denda Ini

Menghitung, membayar dan melaporkan SPT Tahunan adalah tugas wajib pajak pribadi dan badan, jika tidak dilakukan dengan baik, tidak menutup kemungkinan jika akan dikenakan denda administrasi Jasa Konsultan Pajak.

Denda administrasi hanya akan dilakukan terhadap wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunannya, keterlambatan pelaporan ini merupakan kecerobohan wajib pajak terhadap negara dan agar tidak terjadi kembali di tahun berikutnya, DJP menghimbau agar wajib pajak melaporkan segera SPT Tahunan pajak via manual atau pun secara elektronik. Lantas apa saja sih jenis denda yang ditetapkan oleh DJP pada wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan yang telat membayar dan melaporkan pajaknya, berikut ini penjelasannya.

Denda Untuk SPT Masa

Selain melaporkan pajak penghasilan PPh ke kantor pajak, seorang wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan pun dihimbau untuk melaporkan pajak pertambahan nilai PPN. Di mana denda yang diterapkan untuk wajib pajak pribadi yang tidak segera melaporkan SPT Masa PPN kurang lebih sebesar Rp. 500 ribu dan denda untuk SPT Masa lainnya sebesar Rp. 100 ribu. Tentunya Anda tidak ingin mendapatkan denda karena terlambat melaporkan SPT Masa PPN dan masa lainnya bukan? Apalagi nilai dendanya cukup besar.

Denda Untuk SPT Tahunan

Tidak jauh berbeda dengan SPT Masa PPN yang bila tidak dilaporkan dengan segera akan dikenakan denda, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan pun bisa membuat Anda dikenakan denda. Nilai denda yang dibebankan pada SPT Tahunan wajib pajak pribadi sebesar Rp. 100 ribu untuk wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunannya karena melebihi batas pelaporan akan dikenakan denda yang cukup besar Rp. 1 juta.

Batas Pelaporan

Masing-masing SPT pajak memiliki batas pelaporannya, jika Anda adalah wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya lebih dari Rp. 4.5 juta, maka laporkan SPT Tahunan Anda selambatnya tanggal 31 Maret 2018. Untuk wajib pajak badan, selambatnya melaporkan SPT Tahunan di akhir bulan April 2018.

Agar tidak dikenakan denda dan sanksi lainnya, jangan pernah lupa untuk melaporkan SPT Tahunan pajak ke KPP terdekat atau via elektronik.